BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar hearing dengan DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Bagian Hukum Setda (Sekretariat Daerah) Kabupaten Bojonegoro pada 21 Mei 2025. Pertemuan ini membahas tentang pelaksanaan PAW Pilkades yang masih belum pasti.
Dalam hearing tersebut, DPMPD yang diwakili oleh Ira Mada menyatakan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan. Mereka berharap LO ini bisa turun dalam waktu dekat sehingga pelaksanaan PAW Pilkades bisa segera dilakukan.
Namun, pendapat berbeda datang dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Sumarji. Menurut mereka, PAW Pilkades bisa dilaksanakan tanpa menunggu LO dari Kejaksaan karena telah ada peraturan yang jelas, yaitu PP No. 11 Tahun 2019.
Ketua Komisi A, Lasmiran, mengungkapkan kekhawatiran tentang pelaksanaan PAW Pilkades yang masih belum jelas. Ia mempertanyakan kinerja DPMPD jika harus menunggu LO selama beberapa waktu tanpa ada kejelasan.
“Pelaksanaan PAW Pilkades ini sebenarnya harus segera dilaksanakan. Kalau hanya menunggu LO dan sampai sekarang belum ada kejelasan, terus apa kerja DPMPD? Jika DPMPD tidak mampu segera mendapatkan LO, maka Komisi A akan mengambil langkah untuk meminta Bupati segera melaksanakan PAW Pilkades,” Tegasnya.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Mustakim merekomendasikan tiga hal yang harus dilaksanakan untuk mempercepat pelaksanaan PAW Pilkades, yaitu:
1. Mempercepat proses untuk mendapatkan LO dari Kejaksaan.
2. Mengevaluasi kinerja PJ Kepala Desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
3. Memberikan asistensi dan informasi kepada desa dan masyarakat desa agar ada kepastian terkait pelaksanaan PAW Pilkades.
Dengan rekomendasi ini, diharapkan pelaksanaan PAW Pilkades di Bojonegoro bisa segera terlaksana dengan baik.(sy)













