TUBAN||TRANSISI NEWS-Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Tuban. Pelaku, Suntari (40), warga Pelangwot, Kabupaten Lamongan, ditangkap di pinggir jalan di depan warung di Jl. Raya Stand 6 Desa Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Menurut Kanit Pidum IPDA Rudi, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara berpatroli terlebih dahulu untuk mencari sasaran yang tepat.
“Setelah mendapatkan target, pelaku langsung melakukan aksinya,” Ucapnya.
Lanjut Rudi menjelaskan, korban, Nurhadi, memarkir kendaraannya di halaman rumah Sdr. Rokhim, namun setelah 20 menit, kendaraan tersebut beserta kunci kontaknya sudah hilang.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp20.000.000,” Tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Polisi berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal.(sy)













