Ads
Peristiwa

Sentil Warinussy Kepada Presiden RI Prabowo, Ketua Mahkamah Agun dapat Melihat Nasip OAP Berdasarkan Pasal 62 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2001.

mmcnews00
×

Sentil Warinussy Kepada Presiden RI Prabowo, Ketua Mahkamah Agun dapat Melihat Nasip OAP Berdasarkan Pasal 62 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2001.

Sebarkan artikel ini
Img 20241126 Wa0111

Papua- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mendesak kembali Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) di Jakarta untuk melihat nasib putra putri Papua Asli dalam karier sebagai hakim dan panitera diatas Tanah airnya Tanah Papua.Hal ini, saya desak berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,

yang berbunyi : “Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya”. Dalam penjelasan ayat (2) dari Asal 62, disebutkan bahwa pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi Orang Asli Papua merupakan suatu langkah afirmatif dalam rangkan pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan.

Bahkan didalam Pasal 62 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dikatakan : “Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan, Orang Asli Papua berhak (OAP) memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua.” Kata Warinussy

Menurut Warinussy, Amanat Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 tersebut patut diimplementasikan dan didesak kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo agar dapat mengimplementasikan secara riil. Saat ini pada sejumlah Pengadilan Negeri di Tanah Papua dan di Nusantara,

terdapat banyak sumber daya manusia hakim Orang Papua Asli yang dari sisi pendidikan dan keahliannya sudah layak ditempatkan sebagai Ketua dan Wakili Ketua Pengadilan di sejumlah Pengadilan Negeri di Tanah Papua. Mereka juga memiliki integritas yang sangat baik. Terkecuali bagi beberapa oknum hakim Orang Papua Asli yang bisa dikategorikan sebagai “hakim nakal”

Sembari Warinussy menambahkan mesti diberi sanksi tegas. Sedangkan hakim Papua Asli lainnnya sudah saatnya diberi kesempatan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri seperti di Jayapura, Manokwari, Sorong, Nabire, Merauke, Wamena dan Fakfak. Bahkan juga di pengadilan negeri Biak, Serui, Kaimana dan Fakfak. Pemberian kesempatan bagi sumber daya manusia hakim Orang Papua Asli bukan merupakan diskriminasi,

” melainkan merupakan afirmasi sebagai pemberian kesempatan yang adil bagi rakyat Papua Asli ikut mengurus tanah airnya sendiri sejak dini. Itulah wujud dari prinsip dasar keadilan dan mewujudkan motto Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia. Selain itu juga ada sejumlah putri putri Papua Asli yang juga dapat menduduki jabatan panitera pengganti maupun panitera pengadilan negeri

seyogyanya juga dikaderkan dan diberi peluang oleh Negara. Bahkan sejumlah hakim Papua Asli yang bisa dikaderkan sebagai hakim tindak pidana korupsi seharusnya diberi kesempatan untuk berkarier sebagai hakim Tipidkor pada Pengadilan Negeri/ Tipidkor di Jayapura dan Manokwari sejak sekarang ini.”Jelas Warinussy