Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Kuasa Hukum dari korban penganiayaan Semuel Alfian Kandami. Yan Christian Warinussy Menjelaskan, korban penganiayaan yang diduga Di akibatKan perbuatan pidana menurutnya pasal 351 KUHP. Terlapor atau terduga pelakunya adalah oknum pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi, pada Kamis 7 November 2024 Lalu
Kronologi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diarea terminal Bandar Udara (Bandara) Rendani-Manokwari Provinsi Papua Barat.
keprihatian atas proses Diduganya penegakan hukum yang terkesan lambat dan seperti memberi “ruang terbuka” yang cenderung diistimewakan kepada terduga pelaku yang juga adalah oknum pejabat tinggi di Kabupaten Teluk Wondama saat ini.” Jelas Warinussy Kepada Awak Media
Warinussy menambahkan, alasannya tidak Pasti Atas Keterlambatan Proses Hukum Terhadap Pelaku Penganiayaan Oknum Pejabat Sekda Teluk Wondama, dapat Diduga Kebal Hukum.
“Klien kami sudah melaporkan. Peristiwa Pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XI/2024/SPKT/Polda Papua Barat, pada tanggal 10 November 2024 sekira pukul 13:30 wit. Dan ini sudah sebulan dari 10 November- Saat ini 10 Desember 2024.
kami belum melihat adanya progress (kemajuan) penyelidikan yang dilakukan di Sub Direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Padahal klien saya sudah menyerahkan segenap bukti yang diperlukan seperti visum et Repertum, serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Papua Barat. Kata Warinussy
Sebagai kuasa Hukum Korban Kami mendesak Kapolda Papua Barat untuk memberi perhatian agar segera dilakukan gelar perkara dalam proses hukum perkara tersebut. Terduga pelaku oknum Sekda Teluk Wondama tersebut telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Oleh sebab itu sesungguhnya tak ada alasan apapun yang dapat diberikan oleh penyidik dan Kasubdit Jatanras untuk menunda proses gelar perkara dalam kasus memalukan tersebut.”pungkanya












