Ads
Peristiwa

Meninggal Dunia Esra Mandosir, Warinussy Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar.

mmcnews00
×

Meninggal Dunia Esra Mandosir, Warinussy Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar.

Sebarkan artikel ini
Img 20241121 Wa0083

Biak Numfor- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan Sebagai Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy atas nama pribadi, keluarga, LP3BH Manokwari dan para Pembela HAM di Tanah Papua menyatakan, keterkejutan kami dan rasa belasungkawa paling dalam atas informasi wafatnya saudara Esra Mandosir (40),

salah satu aktivis pembela HAM di Biak, Propinsi Papua,

hari ini Kamis 21 November 2024 secara tidak wajar. Esra Mandosir, seorang aktivis muda HAM di Tanah Papua yang sudah beberapa kali mengikuti program pelatihan dan kursus HAM tingkat internasional di Jenewa, Swiss maupun beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat. Esra Mandosir dan juga banyak terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan pendidikan anak dan pemuda di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori serta beberapa daerah lain di Tanah Papua. Ucap Warinussy

Sembari Warinussy Menjelaskan, Mandosir muda juga sempat membantu Dewan Adat Papua (DAP). sebagai Deputy Hukum, Perlindungan Masyarakat Adat dan HAM DAP, saya menyatakan bahwa DAP mengalami kehilangan salah satu sosok dan figur pembangunan kehidupan masyarakat adat Papua masa depan yang sangat potensial. Atas nama LP3BH Manokwari dan DAP, saya mendesak Kapolda Papua Irjen P. Renwarin agar memerintahkan Kapolres Supiori dan jajarannya untuk menyelidiki diduga saudara Mandosir meninggal dunia Dengan tidak wajar,”Ucap Warinussy

Langkah Penyelidikan penting dilakukan segera. Saya juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera menyelidiki dugaan kematian Mandosir memiliki potensi dugaan pelanggaran HAM Berat sesuai amanat Undang Republik Indonesia Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Kami sebagai pembela HAam di Tanah Papua akan terus mengkawal segenap proses penyelidikan atas kematian Almarhum Esra Mandosir ini sejak sekarang ini.”Pungkasnya