Kaimana- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy kembali mendorong sekaligus meminta perhatian kepada Panglima Kodam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Haryanto, SIP, M.Tr (Han) terkaitnya Persidangan Militer Atas penganiayaan terhadap Anak Asli Papua Wiramdika Waimbo (16).
“Karena anak Tersebut adalah salah satu subjek hukum yang dilindungi berdasarkan Undang Undang Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” yang juga menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Militer di Manokwari, Papua Barat, pada Selasa 19 November 2024
dugaan keras mengalami penganiayaan atau pengeroyokan yang Diduga dilakukan oleh seorang perwira militer TNI Angkatan Darat dari Batalyon 764/IB Kaimana atas nama Letda Info.Ricky Candra Kurniawan dan 2 (dua) orang anggotanya, Kata Warinussy
“Prada Rahayu Basuki dan Prada Arman Maulana. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi (Human Rights Defender/HRD) yang diminta memberi pendampingan hukum kepada korban Mahardika Waimbo dan keluarganya,”Ucap Warinussy
Hal demikian Warinussy sebagai Kuasa Hukum Korban, mendesak Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI Haryanto, SIP, M.Tr (Han) agar mengambil langkah tegas dan memberi sanksi berat bagi oknum perwira tersebut yang ternyata sudah seringkali melakukan hal semacam itu terhadap warga sipil lainnya di Kota Senja Kaimana.
Terduga Oknum Letda Inf.Ricky Candra Kurniawan harus Pula dijatuhi pidana yang seberat- beratnya. Karena akibat perbuatan mereka, Korban klien kami sampai saat ini mengalami trauma dan rasa takut yang serius. Putusan Mahkamah Militer akan memberi oknum pelaku lebih hati- hati dalam kehidupannya di kemudian hari.”Pungkasnya













