PB- Trasnsisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan adanya informasi bahwa diduga tunjangan sertifikasi guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Manokwari belum dibayar?
Menurut informasi LP3BH Manokwari bahwa diduga guru SD belum menerima tunjangan sertifikasi pada triwulan 3 dan triwulan 4 Tahun 2023 serta triwulan 1 Tahu 2024. Sehingga total ada 9 (sembilan) triwulan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
Kemudian untuk guru SMP, hak sertifikasinya guru yang belum dibayar yaitu pada triwulan 4 tahun 2023 dan triwulan 1 tahun 2024.
Diperkirakan jumlahnya ratusan juta rupiah yang besarannya adalah sebesar gaji pokok perbulannya bagi setiap guru. Besarannya adalah untuk ukuran seorang guru SMP bergolongan IV dengan hak sertifikasi sejumlah Rp.4.200.000,- x 6 bulan = Rp.25.000.000,
dan jika dikalikan dengan 15 orang tenaga guru, maka utang daerah Kabupaten Manokwari kepada para guru sejumlah Rp.375.000.000,- . Hal ini menurut LP3BH Manokwari, perlu Inspektorat Kabupaten Manokwari segera mengkawal agar diketahui apa alasan sehingga bisa terjadi peningkatan utang daerah tersebut.
LP3BH Manokwari mendorong lembaga auditor seperti inspektorat kabupaten Manokwari untuk menelusuri lebih jauh apa alasan sehingga pembayaran sertifikasi para guru SD dan SMP di Manokwari belum terbayarkan hingga saat ini.













