“Undang Undang Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Regarding Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan, dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejaksaan, serta Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia),
Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
LP3BH Manokwari mendesak Kapolri serta Panglima TNI segera melakukan tindakan penting, terukur dan investigatif terhadap peristiwa Yahukimo hari ini demi mencegah jatuhnya korban tidak berdosa dari warga sipil yang adalah potensi anak bangsa bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”Pungkasnya













