Selanjutnya dokter jaga diminta oleh penyidik Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polresta Manokwari untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa Tersangka Ella dirawat inap.” Ucap Warinussy kepada awak media rabu 4 Februari 2026
Lebih jauh Warinussy sampaikan dokter menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab dokter spesialis yang akan menangani pasien. Sehingga berdasarkan advis dokter sudah menjadi ketahuan kami Penasihat Hukum dan Penyidik Polresta Manokwari
bahwa pasien Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella Warikar yang adalah Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Polresta Manokwari tersebut dirawat inap di RSUD Manokwari. Besok pagi (Rabu, 4/2) kami akan kembali memantau perkembangan perawatan yang dilakukan dokter dan para medis di RSUD Manokwar, “Tegas Warinussy













