Dokumen: foto kuasa hukum Ella.
PAPUA BARAT- TARANSISINEWS. COM. Tadi malam (Selasa, 3/2) sekitar pukul 21:30 wit Yan Christian Wartawan sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari Tersangka Louela Riska Warikar Alias Ella bersama 2 (dua) orang penyidik Polresta Manokwari dari Unit Cybercrime dapat penjelasan dari dokter jaga Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (IGD RSUD) Manokwari
bahwa kliennya harus menjalani rawat inap. dan Dokter mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium terdapat infeksi pada saluran urine Tersangka Ella. Sehingga dokter jaga menyarankan agar Tersangka Ella dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Manokwari.
Selanjutnya dokter jaga diminta oleh penyidik Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polresta Manokwari untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa Tersangka Ella dirawat inap.” Ucap Warinussy kepada awak media rabu 4 Februari 2026
Lebih jauh Warinussy sampaikan dokter menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab dokter spesialis yang akan menangani pasien. Sehingga berdasarkan advis dokter sudah menjadi ketahuan kami Penasihat Hukum dan Penyidik Polresta Manokwari
bahwa pasien Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella Warikar yang adalah Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Polresta Manokwari tersebut dirawat inap di RSUD Manokwari. Besok pagi (Rabu, 4/2) kami akan kembali memantau perkembangan perawatan yang dilakukan dokter dan para medis di RSUD Manokwar, “Tegas Warinussy













