Ads
Peristiwa

Warinussy Mencatat Pelanggaran HAM Di Tanah Papua Kian Memburuk.

mmcnews00
×

Warinussy Mencatat Pelanggaran HAM Di Tanah Papua Kian Memburuk.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251228 WA0015

Papua – Transisinews.com. Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy mencatat dalam sepanjang tahun 2025, situasi hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, terkait Orang Papua Asli senantiasa buruk. Keburukan ini diakibatkan pula oleh keberadaan lembaga negara seperti TNI dan Polri yang belum mampu menempatkan diri sebagai lembaga pengayom rakyat Papua Asli.

Terbukti gelombang pengungsian cukup signifikan di seluruh Tanah Papua. Angka tertinggi terjadi di Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Puncak serta Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua Pegunungan. Juga di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deiyai semua di Provinsi Papua Tengah.” Kata Warinussy Kepada Awak Media Senin 29 Desember 2026

“Serta di kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Tidak terlihat sama sekali peran aparat negara dalam memberi rasa aman dan damai pada masyarakat Papua Asli di kawasan yang menjadi area konflik bersenjata. Banyak rakyat sipil tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan seperti bertemu dan konsultasi dengan para dokter. Di sisi lain rakyat sipil Papua Asli juga mendapat “tekanan” politik dari saudara mereka yang bergerilya sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)

Sementara peristiwa-peristiwa saling serang diantara TPNPB dengan alat negara TNI dan Polri seringkali diduga keras membawa korban di pihak rakyat Sipil Papua. Dengan alasan sebagai anggota atau simpatisan TPNPB, gampang sekali rakyat Papua di wilayah konflik dianiaya bahkan dibunuh secara keji dan atau “dihilangkan “. Sayang sekali karena tidak pernah para terduga pelakunya yang diduga meruspakan anggota TNI dan Polri dihadapkan ke pengadilan yang netral dan adik serta imparsial. Bukti nyata, kasus pembunuhan kilat terhadap Pendeta Yeremias Senambani yang hingga akhir 2025 ini belum terselesaikan oleh Negara secara hukum.” Tegas Warinussy Bagian Dari Pejuang HAM di tanah Papua.

Lebih jauh Warinussy Menyampaikan, Juga kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior tahun 2001 dan di Wamena tahun 2003. LP3BH Manokwari melihat bahwa belum ada kemauan politik dari negara Republik Indonesia untuk memfokuskan diri dalam menyelesaikan berbagai kasus dan atau peristiwa hukum yang diduga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahals sesungguhnya Negara ini telah memiliki instrumen hukum seperti Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Bahkan ada sejumlah kovenan dan konvensi internasional yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah diratifikasi oleh Indonesia. Hal inilah sesungguhnya menjadi faktor penting yang turut mempengaruhi eksistensi dan posisi Indonesia sebagai anggota PBB dalam pergaulan internasional. Hingga menjelang akhir tahun 2025 ini, peristiwa dugaan pelanggaran HAM mengalami intensitas yang terus meningkat dan stabil. Sehingga memberi gambaran bahwa Papua Tanah Damai menjadi keniscayaan yang tetap. Tutup Yan Christian Warinussy.