Sorong – TRANSISINEWS.COM, Hari ini Selasa tanggal 24 November 2025 tepat pukul 13:49 wit, Advokat Yan Christian Warinussy menerima telpon dari Klien Kami Penatua Abraham Goram Gaman, di Makassar. Dia menelpon menggunakan nomor telepon milik anaknya yaitu Hero Goram Gaman. “Halo nyong”, demikian sapa ,Warinussy, ” ketika melihat nama Anak Goram Gaman muncul di layar hp androidnya. Ternyata dari balik telpon ada suara lain berkata :
“Kaka ini saya, Bram (Abraham Goram Gaman), saya pakai hp milik anak Hero untuk telpon Kaka”, terang Penatua Goram Gaman. Dia mengabarkan kalau dirinya bersama ketiga rekannya sesama aktivis Pemerintahan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) hari ini resmi sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Makassar Kelas I.
Dengan demikian keempat klien LP3BH Manokwari tersebut resmi menjadi warga negara bebas, setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dan menjalani tahanan sementara lebih kurang 7 (tujuh) bulan di RUTAN Makassar Kelas I.” Kata Warinussy













