Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain kasus curat, Polresta Tuban juga menaruh perhatian penuh pada perlindungan anak. Satreskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial WRN atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tindakan bejat tersebut diduga dilakukan pelaku secara berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil.
Untuk memastikan keadilan bagi korban, polisi menerapkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tabuh Genderang Perang terhadap Narkoba
Di tempat yang sama, Satresnarkoba Polresta Tuban juga menunjukkan taringnya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Petugas mengamankan enam tersangka (lima laki-laki dan satu perempuan) dari empat kasus yang berbeda.
Dari tangan para pengedar tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi (berat total 13,02 gram).
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, S.H., memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Tuban.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Harjo.
Para tersangka kasus narkoba ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(sy/*)













