Ads
Polri

Baru Duduki Kursi Kapolresta Tuban, Kombes Jazuli Langsung Bikin Gebrakan Besar, Ini Buktinya!

syailendraachmad51
×

Baru Duduki Kursi Kapolresta Tuban, Kombes Jazuli Langsung Bikin Gebrakan Besar, Ini Buktinya!

Sebarkan artikel ini
IMG 20260719

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

​Selain kasus curat, Polresta Tuban juga menaruh perhatian penuh pada perlindungan anak. Satreskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial WRN atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

​Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tindakan bejat tersebut diduga dilakukan pelaku secara berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil.

​Untuk memastikan keadilan bagi korban, polisi menerapkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

​Tabuh Genderang Perang terhadap Narkoba
​Di tempat yang sama, Satresnarkoba Polresta Tuban juga menunjukkan taringnya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Petugas mengamankan enam tersangka (lima laki-laki dan satu perempuan) dari empat kasus yang berbeda.

​Dari tangan para pengedar tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi (berat total 13,02 gram).

​Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, S.H., memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Tuban.

​“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Harjo.

​Para tersangka kasus narkoba ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(sy/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *