SAMPANG||TRANSISINEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang mengambil langkah taktis dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sampang. Kunjungan ini dilakukan guna menggalang komitmen bersama agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemidanaan Pelaku LGBT segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Ketua MUI Sampang, KH. Mohammad Itqan Bushiri, menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari kepedulian mendalam terhadap masa depan moralitas generasi bangsa. Menurutnya, eksistensi dan kampanye kelompok LGBT di media sosial maupun ruang publik kini telah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan.
“Melihat perkembangan di media sosial dan kota-kota besar, gerakan ini kian berani tampil terbuka. Kami mendukung penuh langkah MUI Pusat yang tengah menyusun naskah akademik agar RUU ini segera dibahas dan disahkan di tingkat nasional,” ujar KH. Mohammad Itqan Bushiri, Kamis (16/7/2026).
Selain masalah degradasi moral, MUI Sampang juga menyoroti korelasi erat antara perilaku seks menyimpang tersebut dengan lonjakan kasus penularan penyakit menular seksual. Berdasarkan data yang dihimpun, dari estimasi sekitar 564 ribu hingga 570 ribu Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia, 30 persen di antaranya terdeteksi berasal dari kelompok tersebut.
Atas dasar itu, MUI mendesak pemerintah pusat mematangkan payung hukum yang komprehensif, mulai dari kejelasan delik pidana, regulasi rehabilitasi, hingga sanksi hukum yang berat bagi pihak-pihak yang mempromosikan atau menjadi penyokong dana (funder) gerakan tersebut.













