Lebih jauh Warinussy Menuturkan untuk mendapatkan perawatan intensif penyakit TBC dan Asthma nya PDA dokter spesialis paru serta dokter penyakit dalam. Hal ini dapat terlaksana karena klien kami juga memperoleh Penetapan Pembantaran Nomor : 76/Pid.Sus/2026/PN.Mnk, tanggal 27 Mei 2026 dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Selama masa Pembantaran klien kami dapat menjalani perawatan hingga dinyatakan sehat kembali oleh dokter spesialis paru di RSUD Provinsi Papua Barat pada Jum’at, 09/07.” Pungkasnya
Selanjutnya kami telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari selaku eksekutor/pelaksana putusan/penetapan hakim serta pihak pimpinan Lapas Manokwari agar klien kami dapat ditempatkan pada tahanan khusus demi alasan kemanusiaan.”tutur Warinussy













