Dokter Sembay juga menerangkan bahwa ditemukan pada mayat tidak dikenal itu ada 3 (tiga) tulang iga mayat di sisi kiri dan kanan yang patah pada kedua sisi. Selain itu ahli juga menerangkan saat melakukan pemeriksaan terhadap organ dalam mayat sudah dalam keadaan mulai membusuk.
“Kami memeriksa rongga perut seperti limpah dan tidak ditemukan tanda kekerasan”, tambah Ahli Patologi Forensik kepada JPU. Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa, apakah patah tulang iga pada mayat itu juga bisa disebabkan karena usia mayat yang diperkirakan lebih dari 60 tahun ? Ahli menjelaskan pendek hal itu dapat terjadi. Ahli hanya mengatakan bahwa temuan patah tulang iga pada sosok mayat tersebut diduga karena ada kekerasan tumpuk dengan tekanan berlebihan pada bagian dada sosok mayat tersebut.
“Apakah kalau orang jatuh dalam usia diatas 60 tahun bisa dikategorikan sebagai kekerasan tumpul?”. Ahli menjawab singkat hal itu termasuk kekerasan tumpul. Direncanakan JPU akan menghadirkan kembali ahli kedokteran lain yang melakukan pemeriksaan luar terhadap sosok mayat tak dikenal tersebut pada Sidang Rabu (8/7) mendatang. Tim Penasihat Hukum juga berencana mengajukan saksi yang meringankan serta ahli demi kepentingan pembelaan hak dan kepentingan para Terdakwa.” tutur Warinussy













