Warinussy menambahkan Hingga saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) saat tengah menyelidiki peristiwa yang diduga menelan korban luka dan meninggal dunia sekitar 14 orang. Sehingga aksi yang hendak dilakukan mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah penting didengar dan ditindak lanjuti sebagai upaya strategis dalam mendorong penyelesaian menurut hukum hak asasi manusia
“atas kasus yang diduga keras melibatkan oknum anggota TNI tersebut. LP3BH Manokwari juga telah menyiapkan sekitar 4 (empat) orang pengacara/advokat untuk memberikan bantuan hukum bagi para mahasiswa tersebut. Ujar Warinussy
Kami meminta perhatian Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan Kapolres Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan untuk membantu pengamanan terhadap aksi damai para mahasiswa tersebut sesuai amanat Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum maupun Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).” Pungkasnya













