Ads
InvestigasiOpiniPolri

Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Berlokasi di Wilayah Polres Nganjuk Dibongkar Polres Jombang, Kemana Kapolres Nganjuk ?

syailendraachmad51
×

Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Berlokasi di Wilayah Polres Nganjuk Dibongkar Polres Jombang, Kemana Kapolres Nganjuk ?

Sebarkan artikel ini
Img 20250131 Wa0116

Perlu masyarakat ketahui, komentar dari Pengamat Kepolisian Didi Sungkono ini berkaitan dengan kejadian terungkapnya sindikat mafia Solar bersubsidi terbesar yang berlokasi di wilayah hukum Polres Nganjuk Jawa Timur.

 

Berdasarkan pengembangan Polres Jombang akhirnya terbongkar gudang solar bersubsidi milik Bos besar bernama Ilyas tepatnya di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

 

Dari kerja keras jajaran Polres Jombang berhasil membongkar gudang solar bersubsidi di kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. Sedangkan Solar tersebut yang didapat dari beberapa SPBU yang ada di wilayah kabupaten Nganjuk, seperti di SPBU Baron, SPBU Pace.

 

Di tempat terpisah, barang bukti yang telah diaman kan polres Jombang dari pemilik gudang penimbunan solar bersubsidi yang bernama Ilyas beralamat di Kecamatan loceret, Kabupaten Nganjuk kurang lebih 9 (Sebilan) ton.

 

Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan Polres Jombang satu tangki berisi solar 8 (delapan) ton, serta 3 unit mobil truk Hely untuk menguras Solar subsidi di setiap SPBU di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan modus estafet dan memalsukan nopol polisi, agar mendapat Barcode.

 

Truk bermuatan Solar subsidi dari hasil pembelian di SPBU wilayah kabupaten Nganjuk. Truk tersebut milik Ilyas berkapasitas 8 TON, truk tersebut sekarang ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Kab Jombang Polda Jawa Timur

 

Solar subsidi tersebut didapat dari sumber di setiap SPBU, seperti SPBU Baron, juga SPBU klinter. Lalu dipindahkan ke tangki biru putih mulai dari gudang PT Bima Sakti sampai pintu masuk tol.

 

Adapun Solar subsidi tersebut berasal dari beberapa SPBU di kabupaten Nganjuk. Bila kempu-kempu digudang tersebut sudah penuh sesuai permintaan order yang di pesan PT Bima sakti.

 

SPBU yang solar Subsidinya dijual kepada mafia mafia BBM, Patut diduga Pengawasnya dan pemilik SPBU terlibat untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut

 

Lalu Solar tersebut dipindahkan ke mobil tangki berwarna biru putih dan dijual ke pabrik-pabrik maupun ke pengusaha tambang dengan harga jualnya Industri, hal yang dilakukan mafia- mafia solar tersebut sudah merugikan negara.

 

Bila terbukti maka tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *