Menurut pandangan hukum Yan Warinussy, seyogyanya Aparat Penegak Hukum (APH) di
Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dapat segera menindaklanjuti penyelidikan perkara dugaan Tipidkor dana DAK Fisik dan Non Fisik Kabupaten Manokwari tersebut hingga menggelar serta menetapkan tersangka.
Menurut pandangan Hukum Warinussy dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DAK Fisik dan Non Fisik Tahun Anggaran 2023 tersebut pasti melibatkan banyak oknum pengelola kebijakan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari. Indikasi telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus ini. Serta dapat didukung dengan dugaan terjadinya kerugian negara sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”tegas Warinussy
sebagai Advokat dan Penegak Hukum sesuai amanat Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya menyerukan agar APH di Manokwari dan Provinsi Papua Barat menyimak dengan baik keinginan luhur Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia, termasuk di Tanah Papua. Ungkapnya













