Sembari Warinussy sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni segeranya dapat melakukan langkah untuk menghadirkan oknum ASN Kabupaten Teluk Bintuni inisial GS dengan bersandar pada amanat Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kehadiran oknum GS sebagai saksi dalam penyelidikan perkara tersebut diduga kuat penting, guna membuka “kotak Pandora” dari dugaan adanya keterlibatan oknum ASN lain dijajaran Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam kasus tersebut.”Kata Warinussy.













