Ads
Peristiwa

Warinussy Mempertanyakan Tindak Lanjut, Tindak Pidana Korupsi, Proyek Puskesmas dan Rumah JTK Di – Raja Empat.

mmcnews00
×

Warinussy Mempertanyakan Tindak Lanjut, Tindak Pidana Korupsi, Proyek Puskesmas dan Rumah JTK Di – Raja Empat.

Sebarkan artikel ini
Img 20241126 Wa0111

Oleh sebab itu, sesuai komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Pemberantasan korupsi diIndonesia, maka saya mendesak Kajari Sorong untuk segera melakukan penetapan tersangka sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1981 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Pengguna Anggaran (KUA), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuka Komitmen (PPK) ataupun penyedia jasa atau pihak ketiga dalam pekerjaan proyek tersebut diduga berpotensi untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya dalam penyidikan perkara tersebut. “Tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *