“Prada Rahayu Basuki dan Prada Arman Maulana. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi (Human Rights Defender/HRD) yang diminta memberi pendampingan hukum kepada korban Mahardika Waimbo dan keluarganya,”Ucap Warinussy
Hal demikian Warinussy sebagai Kuasa Hukum Korban, mendesak Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI Haryanto, SIP, M.Tr (Han) agar mengambil langkah tegas dan memberi sanksi berat bagi oknum perwira tersebut yang ternyata sudah seringkali melakukan hal semacam itu terhadap warga sipil lainnya di Kota Senja Kaimana.
Terduga Oknum Letda Inf.Ricky Candra Kurniawan harus Pula dijatuhi pidana yang seberat- beratnya. Karena akibat perbuatan mereka, Korban klien kami sampai saat ini mengalami trauma dan rasa takut yang serius. Putusan Mahkamah Militer akan memberi oknum pelaku lebih hati- hati dalam kehidupannya di kemudian hari.”Pungkasnya













