Klien saya mengalami luka serius baik secara fisik di sekujur tubuhnya. Bahkan diduga keras mengalami luka sayatan benda tajam yang diduga bayonet di bagian pelipis pipi kirinya saat kejadian, Tegasnya
Klien saya juga diduga dianiaya oleh para oknum pelaku yang adalah anggota TNI AD Batalyon 764/IB Kaimana dengan menggunakan sejenis cambuk dan sepotong besi yang sama sekali tidak diajukan sebagai barang bukti dalam proses hukum perkara ini sejak disidik di Sub Den Polisi Militer Kaimana.”Jelas Warinussy
Sebagai Advokat Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, saya mendesak agar oditur militer di Manokwari dapat secara transparan menuntut agar si oknum pelaku atas nama Letda Inf.Ricky Candra Kurniawan bersama kedua orang anggotanya tersebut dapat dipecat dari dinas militer.
Karena oknum perwira TNI AD tersebut juga telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak menyenangkan bahkan diduga pernah menganiaya warga sipil lainnnya di kota Kaimana, Provinsi Papua Barat.,”Tegas Warinussy













