Klien kami punya laporan di tuangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024 pada pukul 13:31 wit. Selanjutnya klien saya dengan didampingi asisten pengacara Posma Silitonga telah menjalani pemeriksaan pendahuluan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat. Kata Warinussy.

Kami menyerahkan proses hukum perkara dugaan penganiyaan menurut amanat Pasal 351 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ini kepada Kapolda Papua Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) untuk ditindaklanjuti menurut hukum.”Ucap Warinussy













