“sebagai Penasihat Hukum telah menerima aduan dari Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) atas nama Sutiawan Orocomna (16) di Polres Teluk Bintuni.
Klien kami resmi menandatangani surat kuasa didampingi orang tuanya dan keluarganya serta penyidik pembantu Unit 1 Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni. Kata Warinussy
ABH Sutiawan selanjutnya akan didampingi tim advokat dari LP3BH Manokwari. Kami selanjutnya akan mempertimbangkan untuk mengambil segenap langkah hukum yang penting demi kepentingan klien kami tersebut dalam Minggu ini.” Jelas Warinussy













