Manokwari- Transisinews.com.Sebagai Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (Jubir AMB) Yan Cristian Warinussy mempertanyakan keberadaan saudari Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari sejak adanya Putusan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) bulan Juli 2024.
Dimana di dalam putusan Bawaslu MA yang diumumkan secara online tersebut Mayor dikenai sanksi hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dan menjadi hakim anggota di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Sejauh saya dan rekan-rekan Advokat ketahui bahwa sepeninggal sanksi senacam itu, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia tentu segera dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum mutasi dan promosi. Kata Warinussy
“Namun hingga 2 (dua) bulan terakhir ini, Ibu Mayor masih berada dan melaksanakan tugasnya di Manokwari sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari. Terbukti, Ibu Mayor masih beraktifitas sehari-hari. Bahkan Ibu Mayor masih melantik Anggota DPRD Kabupaten Manokwari, DPRD Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Teluk Bintuni.