Ads
Politik

Bawaslu Kota Bitung Gelar Kegiatan sosialisasi Terkait Tahapan Kampanye, ini Penyampaian Kapolres Lewat Sumber KBO Reskrim Deddy Lolaro,

mmcnews00
×

Bawaslu Kota Bitung Gelar Kegiatan sosialisasi Terkait Tahapan Kampanye, ini Penyampaian Kapolres Lewat Sumber KBO Reskrim Deddy Lolaro,

Sebarkan artikel ini
Img 20240926 Wa0067

Bitung- Transisinews.com. Hari ini tanggal 26 September 2023 di hotel Nalendra Kecamatan Aertembaga Bawaslu Kota Bitung, Melaksanakan giat sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di kota Bitung,

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat dan tokoh Agama. Tokoh masyarakat. pemuda serta mahasiswa dan mahasiswi, Timses Paslon, bersama Perwakilan Partai Non site, dalam hal berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pelaksanaan kampanye kepala daerah.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK melalui KBO Reskrim Deddy Lolaro menyampaikan, dihimbau kepada semua masyarakat kota Bitung dapat menjaga jalannya kampanye agar tetap berjalan dengan baik dan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, semua pihak diundang untuk bekerja sama dengan Panwascam dalam pengawasan kampanye, Bahwa kadang pula terjadi kekuatiran dalam melaporkan Pelanggaran dilingkungan sekitar.,”kata Dedy sebagai narasumber

Dedi menambahkan seharusnya materi tersebut akan dibawakan oleh Kapolres AKBP Albert Zai, Karena Adanya Kegiatan serah terima bersama Kapolda Sulut yang lebih mendesak maka dari itu Kapolres tidak sempat hadir bersama- Sama tamu  undangan saat ini.

Lebih dalam Dedi mengatakan tahapan Pilkada kali ini mengulangi kembali aturan yang tela disampaikan pada berbagai acara sebelumnya,” Pemilu 2024 merupakan tahun politik terbesar dalam sejarah demokrasi Indonesia,,”Kata Dedi

Pemilu serentak nasional ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi anggaran dan waktu, dengan pemungutan suara untuk pemilihan legislatif yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024, jelasnya.

Sembari Dedi Membahas aturan- aturan yang mengatur Kampanye mulai dari pasal-pasal dalam Undang- Undang Pemilu dan Pilkada, hingga pelanggaran dan  larangan- kampanye yang tertuang dalam Undang- Undang Pemilu pasal 280, serta sumber dana kampanye yang dilarang, seperti dana dari pihak asing atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya, Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *