Warinussy Menambahkan Klien saya telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 23 Agustus 2024 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari. Sayang sekali karena Laporan klien saya tersebut hingga hari ini belum sama sekali ditindaklanjuti oleh Kapolresta Manokwari dan jajarannya.
Tuan Anthon Mandacan yang juga adalah anak seorang Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak (almarhum Johanes Maurits Mandacan) sangat dirugikan atas tindak pidana para oknum pelaku yang jelas- jelas diduga melanggar amanat pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun mereka seperti “kebal hukum”, Tegas Warinussy
karena mungkin memiliki hubungan kekerabatan dengan oknum Pimpinan Daerah di Kabupaten Manokwari. Sehingga membuat Kapolresta Manokwari “enggan menyentuh” mereka. Saya ingin mengingatkan bahwa perkara atas laporan klien saya tidak bisa dihentikan secara hukum, karena amanat pasal 109 ayat (2) KUHAP mengingatkan Kapolresta Manokwari ke depan. Saya sebagai Kuasa Hukum Tuan Anthon Mandacan selaku korban/saksi/pelapor akan mengkawal proses hukum kasus tersebut.”Pungkasnya













