Kaimana- Transisinews.com. Yan Cristian Warinussy, Sebagai pengacara atau Kuasa Hukum dari Terlapor berinisial SH, dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan kami sedang mempelajari semua penyebaran berita hoax (bohong) tanpa mempunyai Alat bukti terhadap klien kami di media sosial seperti facebook, WhatsApp atau Instagram (IG).
“Akibat dampak kasus tersebut, klien kami adalah SH telah “mengungsi” sementara dari kediamannya karena sempat diserang oleh sekelompok orang dan sempat diancam akan dibunuh atas perintah salah satu tokoh masyarakat. Bahkan klien saya sebagai pejabat publik sudah tidak masuk kantor karena ancaman para pihak yang mengatasnamakan keluarga korban,













