Secara hukum tentu saya akan bersandar senantiasa pada amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai amanat luhur dalam konteks penegakan hukum terkait masalah yang menimpa klien saya tersebut.
Warinussy juga menghimbau segenap khalayak ramai di Kabupaten “Senja Indah” Kaimana untuk sama-sama menempatkan hukum sebagai panglima dalam kasus ini. Kita semestinya menghormati segenap proses hukum yang sedang dijalankan secara terhormat oleh pihak Polres Kaimana hingga menemukan fakta hukum terkait Laporan Polisi yang telah disampaikan oleh para pelapor sebagai warga negara Indonesia yang baik.”Pungkanya













