Transisinesw.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari serta selaku Tenaga Ahli Khusus Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Yan Christian Warinussy saya ingin memberi catatan hukum kepada semua pihak yang hendak berkontestasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Tanah Papua November 2024 mendatang.
Yaitu bahwa amanat pasal 12 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jelas menyatakan pada huruf a, bahwa yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a.Orang Asli Papua (OAP). Penjelasan pasal 12 ini menyatakan cukup jelas.
“itu artinya bahwa secara hukum yang dapat diajukan dan atau mengajukan dirinya sebagai calon Gubernur dan atau Wakil Gubernur di Tanah Papua adalah OAP. Yaitu mereka yang disebut sebagai OAP adalah yang bapa atau mamanya adalah OAP atau Bapanya OAP. Pengertian hukumnya juga dijelaskan dalam Pasal 1 huruf t yang berbunyi : “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku- suku asli di Provinsi Papua
termasuk pula Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya), dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.” Pengertian hukumnya, menurut pandangan saya bagian kedua dari Pasal 1 huruf t tersebut sesungguhnya memberi ruang bagi anak2 yang secara genealogis “mengandung” aliran darah dari OAP