seperti dicopot dari jabatan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih. LP3BH Manokwari juga mendorong agar keliman terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Definus Kogoya atau Warinussy Murib (18) tersebut agar segera ditangkap dan ditahan serta diperiksa intensif untuk dibawa menghadap peradilan yang berwenang. Jelas Warinussy
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, saya meminta Panglima TNI agar memerintahkan dikenakana tuntutan yang seberat- beratnya kepada para oknum pelaku tersebut dan mereka seyogyanya diberhentikan tidak dengan hormat dari profesinya sebagai prajurit TNI. Saya ingin mengingatkan bahwa perbuatan kelima oknum anggota TNI dari Satuan Yonif Raider 300/Brawijaya Kodam Siliwangi tersebut diduga keras merupakan perilaku “main hakim” sendiri.
Perbuatan mana jelas- jelas melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Serta pula perbuatan para oknum anggota TNI tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum yang diakui di dalam Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur adanya hak membela diri dan hak dianggap tidak bersalah (presumption of inocent) yang memungkinkan korban tidak harus mengalami penganiayaan dan atau penghukuman di luar proses hukum tersebut. Hal-hal tersebut menurut hemat saya semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam menindak setimpal perbuatan para oknum anggota TNI tersebut menurut hukum. Tutup Warinussy.













