Berdasarkan amanat pasal 42 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, saya mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat tentang perkembangan proses penyidikan perkara saudara RFRY yang justru sangat menjadi atensi pada putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari Kelas I B belum lama ini.
Sesungguhnya kehadiran RFRY di depan kursi pesakitan Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari justru berpotensi mampu menjaring siapa calon tersangka baru yang berasal dari internal Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat maupun di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat yang seyogyanya dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya berkenaan dengan pelelangan hingga pelaksanaan proyek pembangunan dermaga pelabuhan laut Yarmatum tersebut kelak.













