Warinussy mendesak agar Kapolresta Manokwari dapat mengungkap motif dari peristiwa mengenaskan ini sekaligus dapat segera menangkap terduga pelakunya dan menyeretnya hingga ke pengadilan,
guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai amanat Pasal 338 dan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Saya meminta dukungan para tetua adat dan kepala suku Besar Arfak di Kabupaten Manokwari untuk mengedepankan langkah hukum sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan pertanggung jawaban pidana kasus ini.













