khusunya Orang Asli Papua (OAP). Dugaan pelaku atu terdakwanya adalah seorang wanita dari Waingapu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tengah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Manokwari atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Ibrahim Khalil, SH, MH dan Fedrika Uriway, SH.
Saya ingin memberi saran agar para Gubernur, Bupati dan Walikota di Tanah Papua, termasuk Papua Barat agar berhati-hati dalam melakukan komunikasi dengan siapapun di media sosial. Bahkan alangkah baiknya membatasi diri dan selalu segera tanggap atas segenap informasi yang kuat diduga mengandung unsur pidana kejahatan.
Sehingga dapat menggunakan para advokat yang dipercaya untuk mengambil langkah- langkah hukum yang penting. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, saya prihatin dengan perkara yang dihadapi Bupati Manokwari Hermus Indouw saat ini. Karena itu saya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengadili perkara terhadap Terdakwa JCSC tersebut agar dipidana dengan pidana yang setimpal.
Sehingga menjadi preseden bagi semua orang di luar sana untuk tidak mencari kesempatan dalam kesempitan dengan memperdayai atau memeras siapapun termasuk pejabat sekalipun untuk kepentingan diri sendiri secara tidak bertanggung jawab. Sekaligus untuk memulihkan nama baik pejabat yang bersangkutan, seperti halnya Bupati Manokwari Hermus Indouw saat ini.tutup Warinussy













