Ads
Peristiwa

Polresta Banyuwangi Ramah Disabilitas, Berikan Bantuan Alat Penyandang Cacat dan Akan Memberikan Perlakuan Khusus Saat Hendak Membikin SIM

admin
×

Polresta Banyuwangi Ramah Disabilitas, Berikan Bantuan Alat Penyandang Cacat dan Akan Memberikan Perlakuan Khusus Saat Hendak Membikin SIM

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi || Transisinews – Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa, memberikan sejumlah alat bantuan untuk para penyandang disabilitas di Mako Polresta Banyuwangi, Senin (10/10).

Bantuan alat untuk para disabilitas tersebut, untuk menunjang aktivitas dalam melakukan pekerjaan para disabilitas dalam menjalankan kegiatan sehari-hari

Setidaknya ada 6 kursi roda, 2 kruk ketiak, 1 kasir dikubitur dan 1 kursi mandi difabel. Peralatan tersebut diberikan kepada Katimin alamat Kecamatan Genteng, Rio Anangga alamat Kecamatan Pesanggaran dan Rizqia Asshifa alamat Kecamatan Bangorejo.

Serta Tukiman Tohari alamat Kecamatan Purwoharjo, Suparyono alamat Kecamatan Purwoharjo, Siti Maryam alamat Kecamatan Sempu, Mesra Setiya Bekti alamat Kecamatan Sempu dan Suciati alamat Kecamatan Srono.
Penyerahan tersebut, juga didampingi para pejabat utama (PJU) Polresta Banyuwangi.

“Bantuan ini merupak program bantuan untuk para kaum disabilitas, khususnya kaum disabilitas dari Kabupaten Banyuwangi,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa.

Kapolresta mengatakan, program ramah untuk disabilitas akan terus digalakkan. Dengan terus bersinergi dengan kelompok-kelompok disabilitas. Agar, para disabilitas bisa ikut berpartisipasi mendukung Polresta Banyuwangi.

“Dengan dukungan para disabilitas ini, meski tidak secara fisik. Tentunya mereka bisa berpartisipasi secara rohani,” tutur Kapolresta Banyuwangi.

Kombespol Deddy berpesan kepada seluruh Disabilitas untuk tetap kompak dan tetap menjaga silahturahmi antar semuanya. Kehidupan ini tetap harus dijalani, agar tidak putus asa.

“Menggiatkan para disabilitas dalam kegiatan Polresta Banyuwangi, agar mereka merasa dilibatkan dalam kegiatan apapun. Karena sejatinya, kekuatan dibawah alam sadar itu 10.000 kali lipat dibandingkan kekuatan pikiran,” jelas Kombespol Deddy.

Pelopor Disabilitas asal Malang, Eko Wulandari mengucapkan terimakasih kepada Polresta Banyuwangi yang telah perduli dengan disabilitas. Semoga progam-program Polresta Banyuwangi bisa berjalan dengan lancar, aman dan Kondusif.

“Semoga Kabupaten Banyuwangi juga terus terjaga dan dalam keadaan kondusif,” ucapnya.

Kombespol Deddy mengatakan Akan memberikan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas yang akan membuat SIM untuk melengkapi surat kendaraan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242.

Berikut persyaratan pembuatan SIM D dan DI:

1. Permohonan tertulis

2. Bisa membaca dan menulis

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor

4. Batas usia 17 tahun

5. Tarampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus ujian teori dan praktik

(Humas Polresta Banyuwangi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *