PB- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human right defender) di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Warinussy mempertanyakan kembali “nasib” proses hukum perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual oknum pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat.
Dalam salah satu Surat Kabar Harian (SKH) lokal Manokwari, Senin (11/12) diberitakan kalau Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Kasih “diseputaran SPDP”. Sebagai sesama pejabat penegak hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,
“mendesak Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reskrimum Polda Papua Barat untuk tetap konsisten menyidik kasus dugaan pelecehan seksual oknum Pejabat diprovinsi Papua Barat, Penyidikan mesti dilakukan dengan tetap berpedoman pada amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).













