Papua Barat- Transisinews.com. Salah satu ASN Semuel Kandami, Adalah Mantan Pemain bola Perseman Manokwari yang Diduga, Di Aniaya Oleh Oknum Sekda Teluk Wondama Kini Dilaporkan ke pihak Penegak Hukum.
Kuasa Hukum dari Samuel Kandami Yan Christian Warinussy Membenarkan kalau Klien Kami Sudah Melaksanakan Laporan Kepolisian Resmi, Di Polda Papua Barat. Minggu 10 September 2024.
Laporan yang kami terima dari Semuel Kandami dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024 pada pukul 13:31 wit.
Selanjutnya klien Kami didampingi langsung dari asisten pengacara Posma Silitonga telah menjalani pemeriksaan pendahuluan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat. Ucap Warinussy.
Lebih jauh Kuasa Hukum Yan Warinussy Menyampaikan bahwa terduga pelaku Penganiyaan oknum Sekda Tersebut kini Melakukan Kontak Lewat WhatsApp,” Membenarkan Kalau Pelaku Oknum Sekda Melakukan Pemukulan Terhadap Korban Semuel Kandami,
Lanjut Warinussy, alasan Pemukulan yang Dilakukannya karena ada sebab dan akibat, Masa Om Warinussy Mau Dengar Apa Per kataan Pelaku (Sem), Kata Pelaku lewat WhatsApp, Ungkap Warinussy.
Terkait Pemberitaan Tersebut, Menurut terduga Pelaku sekda Teluk Wondama, Katanya itu tidak benar dan Beritanya Hoax serta Fitnah, karena Tidak konfirmasi kepada Saya selaku pelaku pemukulan,” Jelas Warinussy,
Artinya Terkait perkara tersebut Korban Mendatangi saya sebagai Kuasa Hukum, dan Meminta perlindungan atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Pelaku terhadap korban, saya wajib melindunginya dan Percaya Hak- Hak Korban yang di aniaya oleh terduga Pelaku oknum sekda. Kata Warinussy.
Dalam perkara Penganiyaan tersebut pelaku seharus sadar kalau tindakannya jelas- jelas melanggar Hukum pidana. Artinya dia sudah berhadapan dengan hukum salah dan benar tinggal menunggu keputusan pengadilan.
Yang saya amati pelaku tersebut tidak mau merasa bersalah, dengan perbuatan dia kepada korban sementra publik tau kalau korban tersebut mempunyai luka memar di bagian pipi kanan,Jelasnya” itu adalah pidana Murni. Tegas Warinussy.
Kami sudah menyerahkan proses hukum perkara dugaan penganiyaan menurut amanat Pasal 351 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ini kepada Kapolda Papua Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) untuk ditindaklanjuti menurut hukum.”Tutup Warinussy













