Papua Barat- Transisinews.com. Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahap 3 tahun 2017. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bahwa surat dakwa kedua klien kami atas nama Terdakwa D.A.Winarta dan Bambang Pramujito, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.892.301.993,- (Satu Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) Ucap Yan Christian Warinussy Kepada Awak Media
Sidang perkara tersebut pada Kamis, 27/2 Lalau yang dipimpinan Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH terungkap dari keterangan saksi David Pieter Pattipawae (mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat) bahwa sesungguh nya gedung kantor tersebut sudah selesai pembangunannya pada akhir tahun 2017.
karena belum ada aliran listrik yang tersambung ke dalam panel listriknya. Sehingga gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat belum dapat digunakan.”pungkasnya
Warinussy menambahkan, Ternyata seluruh fasilitas yang sudah tersedia di dalam gedung tersebut diduga “dijarah” orang tidak bertanggung jawab, di saat Pihak Inspektorat Provinsi Papua Barat meninjau atau melakukan pemeriksaan, didapati bahwa kantor tersebut sudah mengalami “kerusakan” yang parah.













