Ads
Politik

Warinussy; Percaya Klien Kami Calon Bupati, Yohanes Manibuy Tidak Tersangkut Perkara Pidana

mmcnews00
×

Warinussy; Percaya Klien Kami Calon Bupati, Yohanes Manibuy Tidak Tersangkut Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Img 20240704 Wa0031~2

Selanjutnya Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Sorong Kota juga telah melakukan penyidikan. Kemudian terjadi pertemuan asistensi oleh penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat selaku pembina fungsi teknis pada tanggal 5 November 2018 di ruangan rapat Polresta Sorong Kota. Dan pada tanggal 13 Desember 2019 di ruangan rapat Polresta Sorong kota telah diambil kesimpulan Saudara Gustav Manuputty, S.Sos, M.Si selaku Sekda Kabupaten Teluk Bintuni dan Yohanes Manibuy selaku Komisaris PT.Mitra Anugerah Jaya Abadi belum terpenuhi 2 (dua) alat bukti untuk dijadikan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP. Ungkap Warinussy

“Hal mana sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 Jo Pasal 184 KUHAP. Kesimpulannya bahwa terhitung sejak tanggal 19 November 2018 status tersangka dari Gustav Manuputty, S.Sos, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan Yohanes Manibuy selaku Komisaris PT.Mitra Anugerah Jaya Abadi telah dicabut status tersangkanya. Dengan demikian sebagai Kuasa Hukum dari calon Bupati Teluk Bintuni yang juga adalah Putra Asli Kabupaten Teluk Bintuni,

saya ingin menegaskan bahwa klien saya berstatus warga negara Indonesia yang tidak tersangkut perkara pidana apapun dan dimanapun saat ini. Sehingga klien saya Yohanes Manibuy selaku calon Bupati Teluk Bintuni hendaknya tidak “dikriminalisasi” oleh siapapun dengan tujuan apapun juga, apalagi tujuan politis untuk mengganggu proses pencalonannya bersama calon wakil Bupati Joko Lingara pada tahap persiapan menuju Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) bulan November 2024 mendatang.” Ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *