Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Kuasa Hukum dari Calon Bupati Anak Asli Papua asal Kabupaten Teluk Bintuni Yohanes Manibuy, Yan Cristian Warinussy ingin memberikan pemahaman hukum terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Kota Sorong Tahun Anggaran 2010, Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015. Perkara tersebut pernah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/49/I/2018/Papua Barat/Resort Kota Sorong,
“pada tanggal 16 Januari 2018 tentang Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Asrama Bintuni di Kota Sorong Tahun Anggaran 2012. Kemudian pada Laporan Polisi Nomor : LP/52/I/2019/Papua Barat/Resort Sorong Kota, tanggal 16 Januari 2018 tentang Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Asrama Bintuni di Kota Sorong Tahun Anggaran 2015.
Selanjutnya, klien saya Yohanes Manibuy pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/13/VIII/2018/Reskrim, tanggal 28 Agustus 2018 tentang Penetapan Tersangka Sdr.Yohanes Manibuy alias Anis To. Bahwa kemudian klien saya Yohanes Manibuy dalam kapasitas sebagai Komisaris PT.Mitra Anugerah Jaya Abadi pernah menyurati Kapolda Papua Barat pada tanggal 21 November 2019 untuk mempertanyakan Status Hukumnya sebagai saksi atau sebagai Tersangka. Ucap Warinussy kepada awak media