Sehingga administrasi pemberian jasa bantuan hukum saya kepada ketiga orang klien saya tersebut telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.” Ucap Warinussy
Selanjutnya kami telah menjadwalkan agar pemeriksaan terhadap diri ketiga klien saya secara hukum dimulai pada hari Selasa (9/12). telah melakukan komunikasi verbal dengan penyidik dan menyerahkan salinan surat kuasa kepada penyidik Polresta Manokwari.
Kami akan mendampingi ketiga orang klien saya secara profesional sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)., Pungkasnya













