Hal ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu syarat dari keterbukaan informasi publik ialah membentuk Komisi Informasi Publik di daerah seperti halnya di Provinsi Papua Barat. Ujar Warinussy
LP3BH Manokwari mendukung segenap langkah dan upaya untuk menjamin adanya suasana keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Tanah Papua secara umum, tetapi lebih khusus di Provinsi Papua Barat. Ucapnya













