Karena itu atas nama DAP Warinussy mempermaklumkan suara masyarakat adat Papua yang sangat tidak diberikan ruang manifestasi politik akibat tindakan Presiden Prabowo Subianto melalui Mendagri Tito Karnavian hingga saat ini. Sebagai Sekjen DAP,
kami menghargai adanya perbedaan pandangan yang berujung ada adanya langkah hukum oleh beberapa calon tidak terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Namun secara hukum pula tidak terdapat alasan hukum yang kokoh untuk menunda ataupun membatalkan pelaksanaan pelantikan para calon anggota DPR Provinsi Papua Barat yang sudah terpilih melalui proses seleksi yang dilakukan berdasarkan hukum.tutup Warinussy.













