“Kami juga mendesak Kapolda Papua Barat segera menggelar pemeriksaan di Biro Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Papua terhadap oknum berinisial RIF tersebut dan oknum anggota Polisi dari Satuan Intel Polres Teluk Bintuni bermarga Samori.
Sebagai Advokat dan sesama Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, menduga keras tindakan oknum anggota polisi Samori dan oknum anggota RIF tersebut terhadap klien saya Sulfianto Alias sama sekali tidak dilandasi perintah atau penugasan apapun dari Pimpinan satuan masing-masing. Ucap Warinussy
Sehingga perbuatan mereka diduga adalah inisiatif pribadi yang kemudian berdampak pada perbuatan melawan hukum (pidana) serta telah bersifat mencoreng citra Polri dan Brimob di Seluruh NKRI,”Pungkasnya













