“LP3BH Manokwari oleh sebab itu meminta perhatian Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya untuk memberi perlindungan hukum kepada SO sesuai hak- haknya yang diatur dalam amanat pasal 54, pasal 55 dan pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jelasnya
LP3BH Manokwari telah menerima informasi dari keluarga SO di Moskona maupun Bintuni bahwa SO masih berusia kategori anak, sehingga kami menyerukan kepada Kapolres Teluk Bintuni agar memperhatikan dengan seksama berlakunya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ucapnya
Serta juga Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak l, yang mana kedua regulasi tersebut saat ini memberi tekanan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap setiap anak yang berhadapan dengan hukum. LP3BH Manokwari akan memberi pelayanan bantuan hukum kepada SO sejak dini atas permintaan keluarga SO di Bintuni saat ini. Pungkasnya













