karena para klien kami merasa terdapat dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.”Ucap Warinussy.
“Terlapor SM oleh klien saya dinilai telah menerima sejumlah uang lebih dari Rp.100 juta tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.
Kami berharap proses hukum Laporan ini dapat dijalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Hukum Republik Indonesia,” Jelas Warinussy ketika di konfirmasi oleh Wartawan sabtu 30 Mei 2026.













