Manokwari- Transisinews.com.Sebagai Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (Jubir AMB) Yan Cristian Warinussy mempertanyakan keberadaan saudari Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari sejak adanya Putusan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) bulan Juli 2024.
Dimana di dalam putusan Bawaslu MA yang diumumkan secara online tersebut Mayor dikenai sanksi hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dan menjadi hakim anggota di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Sejauh saya dan rekan-rekan Advokat ketahui bahwa sepeninggal sanksi senacam itu, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia tentu segera dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum mutasi dan promosi. Kata Warinussy
“Namun hingga 2 (dua) bulan terakhir ini, Ibu Mayor masih berada dan melaksanakan tugasnya di Manokwari sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari. Terbukti, Ibu Mayor masih beraktifitas sehari-hari. Bahkan Ibu Mayor masih melantik Anggota DPRD Kabupaten Manokwari, DPRD Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Teluk Bintuni.
saudara hakim Mayor masih melakukan tugas menunjuk susunan majelis hakim dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dan juga perkara perdata serta perselisihan hubungan industri dan juga perkara perdata lainnya. Hal ini tentu akan menciderai hak asasi manusia dari para pencari keadilan yang setiap hari datang ke pengadilan, tegas Warinussy
baik berjalan kaki maupun naik kendaraan roda dua dan roda empat. Kami yakin jika Ibu Mayor dapat mengayomi dan melaksanakan isi putusan Bawaslu tersebut dengan legowo. Sehingga dapat menjadi contoh yang baik bagi semua Abdi Hukum di Tanah Papua, khususnya di Manokwari dan Provinsi Papua Barat. Jelasnya
Saya juga mendorong Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Manokwari Papua Barat agar dapat bertindak sebagai pembina yang dapat mengkawal pelaksanaan putusan Bawas MA tersebut. Setidaknya Ketua MA di Jakarta dapat segera mengeluarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Manokwari yang baru sesuai wewenangnya dalam aturan perundangan yang berlaku.”Pungkasnya












