Papua Barat- Transisinews.com. Setelah ditahan hampir 3 (tiga) bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Manokwari baru hari Kamis, 5/3 kedua klien saya yaitu Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo diperiksa sebagai saksi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kompleks Perkantoran di Arfay, Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Kedua klien Kami yang diduga terlibat pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy- Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, kedua klien saya awalnya diperhadapkan pada beberapa orang pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat di salah satu ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Papua Barat lantai 3.
Kedua klien saya dengan jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR Provinsi Papua (Tersangka Beatrick Baransano) dan Bendahara Dinas PUPR Provinsi Papua Barat (Tersangka Naomi Kararbo). Keduanya dimintai keterangan seputar tugas pokokd an fungsi masing- masing. Kemudian juga dipertanyakan mengenai adanya bank garansi (jaminan bank) untuk pencairan dana pekerjaan 100 persen. Kata Warinussy Kuasa Hukum Tersangka.
Demikian Warinussy Menyampaikan, Diterangkan oleh Tersangka Beatrick Baransano maupun Tersangka Naomi Kararbo bahwa jaminan bank (garansi bank) sudah seringkali dipergunakan dalam pencairan dana kegiatan di Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan dilakukan atas “kebijakan” dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Najamuddin Bennu. “Kadis PUPR selalu minta stafnya memakai bank garansi untuk menjalankan setiap proses pencairan dana kegiatan proyek”,