Dengan amanat pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab pengembalian uang yang diduga hasil korupsi sejumlah Rp.15 Miliar oleh YW kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan dan simpulannya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.” Jelas warinussy Kepada Awak Media Jumat 12/25
Sehingga pengembalian uang hasil korupsi tersebut tidak dapat menghapus tindak pidana yang diduga sebagai sebab dari akibat adanya dugaan kerugian negara yang dananya telah dikembalikan.’pungkasnya
Jadi saudara Kajari Papua dan jajarannya tak perlu ragu untuk melakukan gelar perkara dan meningkatkan segera status YW sebagai tersangka dan segera melakukan langkah pengekangan atas kebebasannya sebagaimana diatur dalam aturan perundangan yang berlaku.Tutup warinussy.













